SHARE NOW

Mahfud MD Dihujanin Interupsi pada saat Rapat Komisi III DPR

Mahfud MD Dihujanin Interupsi pada saat Rapat Komisi III DPR

Rapat Komisi III DPR dengan Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD selama delapan jam soal transaksi janggal Rp349 triliun, berakhir pada Rabu (29/3) pukul 23.00 WIB.

Mahfud MD pun menolak keras interupsi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerin Keuangan (Kemenkeu).

Jika dirinya terus dihujani interupsi, maka rapat tidak akan selesai.

“Saya nggak mau diinterupsilah, interupsi itu urusan Anda, masak orang ngomong diinterupsi, nantilah Pak,” kata Mahfud MD di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Mahfud mengawali rapat dengan menjelaskan apa saja yang akan dibahas.

“Kalau beliau (Sri Mulyani) tidak datang, sampaikan alasannya. Kemudian apakah Komisi III bisa menerima itu? Karena saya sepakat dengan pimpinan bahwa seharusnya rapat ini bisa mengklarifikasi semua hal,” kata Mulfachri.

Perdebatan ihwal absennya Sri Mulyani pada akhirnya usai setelah Wakil Ketua DPR Komisi Hukum Adies Kadir menjelaskan bahwa Sri Mulyani tidak hadir karena sedang memimpin rapat dengan Menteri Ekonomi se-ASEAN.

“Ini tugas negara yang tidak mungkin beliau wakilkan. Kebetulan di Komite TPPU beliau hanya anggota, tapi Ketua dan Sekretaris sudah hadir,” kata Adies.

NEWSTICKER
No post ...