TVSidoarjo – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah ditutup akhir Juni lalu. Selama enam bulan berlangsung, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II berhasil mengajak 7.012 Wajib Pajak (WP) berpartisipasi dalam program itu.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati mengungkapkan, jika dirincikan, jumlah itu terdiri dari 2.160 WP yang ikut kebijakan I dan 6.233 WP memanfaatkan kebijakan II. “Jadi satu WP bisa ikut kebijakan 1 dan 2 sekaligus,” terangnya, Selasa (5/7/2022).
PPS kebijakan I berlaku bagi peserta WP orang pribadi dan badan peserta amnesty, sementara kebijakan II dapat dimanfaatkan bagi wajib pajak orang pribadi.
Takari menambahkan, selama program yang dimulai 1 Januari itu, Kanwil DJP Jatim II juga berhasil mengumpulkan pajak dengan jumlah mencapai Rp 1,25 triliun. Sementara harta bersih yang berhasil diungkap mencapai Rp 12,567 triliun.
Harta bersih itu terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 11,3 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 739 miliar, investasi dalam negeri Rp 407 miliar, dan investasi repatriasi Rp 60 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam menyukseskan PPS. Menurutnya, kontribusi wajib pajak dalam program itu merupakan bentuk gotong-royong membangun Negara Indonesia. “Semoga wajib pajak makin patuh,” ucapnya.
Tingginya partisipasi WP dalam PPS juga tidak lepas dari peran seluruh pihak yang ikut mensukseskan program itu. Mulai dari para pegawai pajak hingga sejumlah instansi dan elemen masyarakat yang mendukung program tersebut.
Sumber : DPJ Jatim II
Jurnalis : Noe