SHARE NOW

Terkait Migrasi Siaran TV Digital, Hari Ini Batas Akhir Pemkab/Pemkot Sampaikan Data RTM Penerima STB

TVSidoarjo – Tanggal 30 Juni 2022 ini merupakan batas akhir pemkab/pemkot menyampaikan data Rumah Tangga Miskin (RTM) calon penerima set top box (STB) gratis dari MUX operator dan pemerintah ke Kemendagri, terkait migrasi tv analog ke digital.

Dikatakan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Dr. Hudiyono, M.Si., setelah data dari pemkab/pemkot masuk untuk selanjutnya diverifikasi melalui Ditjen Dukcapil, kemudian disampaikan kepada Kemenkominfo agar dijadikan sebagai dasar penyaluran kepada RTM penerima STB sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Seperti diketahui, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 60A ayat 2, migrasi penyiaran tv teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (ASO) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya UU ini. Dengan demikian 2 November 2022 menjadi batas akhir migrasi siaran tv analog ke digital dan penghentian siaran analog.

Untuk dapat menikmati tv digital masyarakat masih tetap bisa menggunakan pesawat tv-nya yang lama asalkan memakai alat pendukung STB. Bagi RTM, pemerintah dan penyelenggara siaran membagikan STB gratis.

“Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada sekitar 6,7 juta RTM (se-Indonesia) yang akan menjadi sasaran penerimaan STB ini. STB disiapkan penyelenggara MUX operator dan sudah dapat komitmen sebesar 4,2 juta dari MUX operator dan sisanya disiapkan oleh pemerintah, yakni Kemkominfo,” kata Hudiyono.

Ditambahkannya, masih ada 1,5 juta lagi RTM yang akan diusulkan menerima STB. “Berkaitan dengan data DTKS Kemensos ini berdasarkan arahan Presiden, pusat melakukan verifikasi data yang aktual update dari pemda, pemerintah desa, serta kab/kota, sedangkan provinsi hanya sebagai koordinator,” kata Hudiyono.

Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 perihal Dukungan Program Pemberian Bantuan STB kepada masyarakat, menyebutkan pemerintah melalui Kemenkominfo akan memberikan bantuan STB kepada masyarakat yang berasal dari komitmen penyelenggara multipleksing dan bantuan pemerintah yang bersumber dari APBN kepada RTM di 341 kabupaten/kota.

Berdasarkan data jumlah jiwa dalam RTM, menurut Data Desil Satu BKKBN yang telah diverifikasi oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri, sementara berjumlah 48.411.440 jiwa. Dalam rangka akurasi data sebagaimana dimaksud dan penyampaian secara tepat sasaran serta guna mendukung kelancaran penyaluran STB terkait dimaksud diminta kepada bupati/walikota melalui Dinas Kominfo, Dinas PMD, Dinas Dukcapil dan OPD terkait untuk menyampaikan data RTM yang berhak menerima bantuan STB.

RTM yang menerima bantuan STB dengan kriteria rumah tangga miskin; Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial; Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital; Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB; Dalam satu RTM menerima satu bantuan STB.

 

Sumber : Kominfojatim

Jurnalis : Noe

NEWSTICKER
No post ...