Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka. Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2021-2022. Wahid diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek di lingkungan Hulu Sungai Utara sejumlah Rp18,9 miliar. Fee proyek sebesar Rp 18,9 miliar itu diterima melalui perantaraan sejumlah pihak di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hulu Sungai Utara sejak tahun 2019.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyebut, fee proyek yang diterima Abdul Wahid salah satunya berasal dari Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH), dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FR) sebesar Rp500 juta. Fee Rp500 juta itu diterima Wahid melalui Plt Kadis PU Hulu Sungai Utara, Maliki (MK). “Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah sekitar Rp500 juta,” kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Wahid diduga juga menerima fee proyek dari pihak-pihak yang diduga pengusaha penggarap proyek di Hulu Sungai Utara sejak 2019. Wahid diduga menerima sekitar Rp4,6 miliar pada 2019. Kemudian, pada 2020 menerima fee proyek senilai Rp12 miliar. Terakhir, ia disebut menerima Rp1,8 miliar pada 2021
(krk)