SHARE NOW

Advokasi Komite IV DPD RI Dengan OJK Tentang Pinjol Ilegal

Advokasi Komite IV DPD RI Dengan OJK Tentang Pinjol Ilegal

Sidoarjo – Dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan advokasi dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur. Ketua Komite IV DPD RI, H. Sukiryanto menjelaskan bahwa advokasi dengan OJK hari ini fokus pada isu penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lainnya seperti pinjaman online (Pinjol).

Output yang diharapkan dari kegiatan advokasi ini menurut Sukiryanto yaitu (1) Memperoleh informasi dan aspirasi dari masyarakat dan stakeholders terkait tugas dan fungsi OJK, terutama dalam hal penanganan pinjaman online ilegal di Provinsi Jawa Timur (2) Memberikan rekomendasi bagi OJK dan stakeholders lain terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha lembaga keuangan.

Dalam sambutannya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 2, Bambang Widjanarko mengatakan bahwa sebagaimana yang diamanat oleh UU No. 21 tahun 2011, OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan yang meliputi sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank yang di dalamnya terdapat fintech peer to peer lending.

Terkait maraknya kasus pinjaman online ilegal di masyarakat, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 Moch. Ihsanuddin menyampaikan beberapa hal yang mendorong masyarakat menggunakan pinjaman online ilegal: (1) Kebutuhan Peminjam. Peminjam yang memiliki kebutuhan mendesak untuk menyambung hidup, bahkan untuk memenuhi gaya hidup (life style). (2) Mudahnya Membuat Aplikasi & Penawaran.(3) Kemudahan dan kecepatan meminjam. (4) Literasi keuangan dan literasi digital rendah.

Tahun 2019, indeks inklusi keuangan 76,18%, tetapi indeks literasi keuangan hanya 38,03%. Hasil Survei Literasi Digital Nasional 2020, indeks literasi digital belum mencapai skor baik (4.00), baru sedikit di atas sedang (3.00). Banyak masyarakat belum sadar bahayanya pinjam di pinjol ilegal. Adanya pelonggaran PPKM berpengaruh pada kondisi sektor jasa keuangan di Jawa Timur (September 2021) dimana kredit mulai tumbuh 2,23% (YoY) dengan NPL 4,21%. Di sektor industri keuangan non bank penyaluran kredit oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 5,40% (YoY) dengan rasio NPL 3,24%. Penyaluran kredit melalui fintech peer to peer lending
Sumber: OJK
Jurnalis: Noe
@pemkabsidoarjo @ahmadmuhdlorali @h_subandi_sh @dprd.sidoarjo @sasha.budi @khofifah.ip @emildardak @ericahyadi_@htanoko @mimikidayana @jokowi @prabowo
#beritasidoarjo #sidoarjo #bupati #bupatisidoarjo #infosidoarjo #seputarsidoarjo #dolansidoarjo #perkembangansidoarjo #jawa #infolintassidoarjo #netizenpositif #pembkabsidoarjo #tvsidoarjo #sidoarjosehat #sidoarjo #Positif #tvsidoarjo #netizen #berita #news #populer #terkini #terupdate #tercepat #viral #publikasi #jatim #baca

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 85

Kunjungan hari ini : 163

Pengunjung kemarin : 126

Kunjungan kemarin : 231

Total Pengunjung : 39200

Total Kunjungan : 96056

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...