SHARE NOW

AJI Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan Kasus Nurhadi

 

Sidoarjo -Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim meminta komisi yudisial untuk mengawasi kasus persidangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi. “AJI meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan selama proses persidangan agar transparan dan berkeadilan,” kata Sasmito pada Selasa pagi. Ia berharap proses peradilan perkara tersebut memberikan rasa keadilan bagi korban karena kasus tersebut telah mencederai demokrasi dan kebebasan pers di Tanah Air.

Hal itu juga disampaikan Sasmito saat bertemu anggota KY Sukma Violetta yang membahas kasus penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya pada tanggal 27 Maret lalu. Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Erick Tanjung mempertanyakan keputusan majelis hakim PN Surabaya yang tidak menahan kedua terdakwa. Dia menyatakan kasus kekerasan terhadap Nurhadi dengan dua terdakwa anggota kepolisian, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dan dibawa ke meja hijau di Pengadilan Negeri Surabaya.

Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK. Pada saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan putri Kombes Pol. Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim. “Tanpa penahanan, kedua terdakwa menjadi ancaman bagi korban, mengingat korban mengalami trauma atas penganiayaan tersebut. Di samping itu, Nurhadi hingga saat ini masih dalam pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” Tegas Erick

Merespons persoalan itu, Sukma Violetta sebagai anggota KY mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan AJI dan akan terus melakukan pemantauan proses persidangan perkara kekerasan jurnalis Nurhadi.”KY sesuai dengan kewenangannya menerima pengaduan dari masyarakat untuk melakukan pemantauan proses peradilan, terutama perkara-perkara yang mempunyai dampak besar terhadap masyarakat. Kalau wartawan saja diperlakukan seperti itu, bagaimana dengan warga biasa?” kata Sukma. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dua polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
Sumber: AntaraNews
Jurnalis: Noe
@pemkabsidoarjo @ahmadmuhdlorali @h_subandi_sh @dprd.sidoarjo @sasha.budi @khofifah.ip @emildardak @ericahyadi_@htanoko @mimikidayana @jokowi @prabowo
#beritasidoarjo #sidoarjo #bupati #bupatisidoarjo #infosidoarjo #seputarsidoarjo #dolansidoarjo #perkembangansidoarjo #infolintassidoarjo #netizenpositif #pembkabsidoarjo #sidoarjosehat #sidoarjo #Positif #tvsidoarjo #netizen #berita #news #populer #terkini #terupdate #tercepat #viral #publikasi

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 1

Kunjungan hari ini : 3

Pengunjung kemarin : 103

Kunjungan kemarin : 177

Total Pengunjung : 38627

Total Kunjungan : 95012

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...