TVSidoarjo – Dikutip dari laman resmi Menpan pada Selasa, (28/12/2021) telah beredar Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 yang didalamnya membahas tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Dalam Surat Edaran Menteri tersebut menyebutkan bahwa Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa dukungan dari ASN dapat diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan Nasional. Dengan demikian untuk kedepannya para ASN ini diharapkan bisa bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program dari Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional dalam rangka mempekuat bela negara.
“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.
Dalam SE tersebut keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara, dalam hal ini juga mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Dan kemudian berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.
“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 ini.
Lebih lanjut melalui SE ini, Menteri Tjahjo Kumolo menghimbau untuk para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mampu mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Dan untuk mereka yang ini menjadi anggota, harus terlebih dahulu lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
Sumber : menpan.go.id
Jurnalis : Wiji