Bapak asal sidoarjo setubuhi anak kandung.
Tiga tahun setubuhi anak kandung, bapak asal sidoarjo ini divonis selama 20 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo memvonis terdakwa kasus pencabulan dengan korban anak kandung sendiri itu dengan pidana penjara selama 20 tahun.
terdakwa berusia 41 tahun itu terbukti telah melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa putrinya. Perbuatan itu dilakukan secara berkelanjutan sehingga melanggar pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan anak.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Ferdyan telah menimbulkan trauma mendalam pada korban yang tidak lain adalah anak kandungnya.
Ferdyan menerima langsung terkait vonis yang diberikan oleh hakim. Akibat perbuatannya korban kehilangan kehormatan bahkan dapat merusak masa depannya. Keadaan itulah yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman pada terdakwa.
”Kami juga terima (vonis hakim),” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Roginta Sirait yang menyidangkan perkara tersebut.
Kasipidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono mengungkapkan, tuntutan hukum kepada bapak cabul itu dinilai sepadan dengan perbuatannya. Bahkan, ada hukuman pemberat. ”Karena sebagai orang tua yang seharusnya melindungi buah hati malah mencabuli,” lanjut Gatot.(01/12/2021)