Akhir ini sedang ramai diperbincangkan oleh warganet adalah postingan viral mengenai pekerja magang yang diupah Rp 100.000 per bulan dan didenda jika mengundurkan diri. Hal tersebut membuat masyarakat menyoroti aturan terkait tenaga kerja. Berikut hak pekerja yang mungkin belum kamu tahu:
- Hak memiliki waktu kerja yang sesuai
Pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 77 ayat 1, meliputi 7 jam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 8 jam 1 sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 1 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.
- Hak pekerja wanita
Pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 81 ayat 1, terdapat aturan tentang cuti menstruasi. Pekerja perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid apabila merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha.
Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
- Hak Paternity Leave
Pada UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4, terdapat aturan tentang upah yang dibayarkan kepada pekerja yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan. Artinya pekerja laki-laki berhak atas cuti melahirkan selama dua hari tanpa dipotong gaji.
Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
bbs/bunga
@pemkabsidoarjo @ahmadmuhdlorali @h_subandi_sh @dprd.sidoarjo @sasha.budi
@khofifah.ip @emildardak @ericahyadi_ @htanoko @mimikidayana
#beritasidoarjo #sidoarjo #bupati #bupatisidoarjo #infosidoarjo #seputarsidoarjo #dolansidoarjo #perkembangansidoarjo #infolintassidoarjo #netizenpositif #pembkabsidoarjo #sidoarjosehat #sidoarjo #Positif #tvsidoarjo #netizen #berita #news #populer #terkini #terupdate #tercepat #viral #publikasi