ST seorang anak berkebutuhan khusus berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan tetangganya sendiri hingga hamil 8 minggu. Kelakuan bejat tersebut dilakukan oleh AS (41 tahun) yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang becak. Akibat perbuatannya pria yang sehari-hari tinggal di Dukuh Kupang Surabaya ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polrestabes Surabaya atas laporan dari Ibu korban.
Kelakuan tersangka terungkap setelah anak di bawah umur tersebut menjadi pendiam dan merasakan sakit pada perutnya.
“Tersangka merupakan tetangga korban, ketahuan ketika anak ini menjadi diam dan mengeluhkan sakit perut sehingga setelah diperiksa baru ketahuan hamil 8 minggu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana .
Kepada Ibunya, korban telah mengakui beberapa kali disetubuhi oleh AS. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Wulan juga menjelaskan, tersangka mengaku bahwa sudah mencabuli ST selama 6 kali dan aksi terakhir dilakukannya pada 23 Oktober 2021.
“Sudah 6 kali, semua aksinya dilakukan di dua tempat berbeda. Ada yang gang kosong dekat makam (gang kuburan Dukuh Kupang). Ada yang di Dukuh Kupang Gang Lebar.” ujar Ipda Wulan.
Diketahui ternyata AS merupakan seorang Duda yang sudah bercerai dengan istrinya sekitar 2 tahunan setelah dia terkena stroke.
Akibat perbuatannya AS ditahan dan dijerat pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D dan atau 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
Jurnalis: Gilang