Sidoarjo – Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas aborsi yang diduga menjadi pemicu insiden bunuh diri seorang mahasiswi Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu pada Kamis (2/12). Oknum polisi yang berdinas di Polres Pasuruan itu telah menghamili Novia dan memintanya menggugurkan kandungan sebanyak dua kali. Hal itu yang membuat korban depresi berat sampai mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun atau cairan potasium. Tersangka dengan nama lengkap Randy Bagus Hari Sasongko itu kini sudah ditahan di rutan Polda Jatim. “Iya ditahan di Polda Jatim. Untuk sementara masih di kami (penahanannya,red),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (05/12/2021).
Penahanan di rutan Polda Jatim karena yang bersangkutan masih melengkapi pemeriksaan oleh Propam. Selain itu ada beberapa saksi-saksi yang belum diperiksa untuk melengkapi berkasnya agar segera disidangkan. Baca Juga: Jadi Penyebab Bunuh Diri Novia, Bripda Randy Terancam Diberhentikan Tidak Hormat “Benar ditahan 20 hari sambil melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” ujar dia. Pada Minggu (5/12)i, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari pihak korban.
“Kami periska ibu dan pamannya (korban,red). Kalau ada perkembangan lagi, akan kami informasikan,” pungkas Gatot
Sumber: Poldajatim
Jurnalis: Noe