SHARE NOW

DPR Tegaskan UU Cipta Kerja Berlaku Dua Tahun

Sidoarjo- Beragam peristiwa bidang politik terjadi di Indonesia pada Minggu (28/11), mulai dari Baleg DPR tegaskan UU Cipta Kerja masih berlaku sampai 2 tahun hingga Ketua DPD RI siap beri sambutan pada Konferensi Pemuda Asia-Afrika. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang. “Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun,” tegasnyanya.

“Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” kata Christina sebagaimana dikutip dari siaran tertulisnya. Ia juga menyampaikan keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Sumber : UU ciptakerja
Jurnalis: Noe

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 91

Kunjungan hari ini : 146

Pengunjung kemarin : 104

Kunjungan kemarin : 199

Total Pengunjung : 38614

Total Kunjungan : 94978

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...