TVSidoarjo – Sejumlah pegawai PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB mengancam bakal mogok kerja selama 10 hari, dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Presiden federasi, Arie Gumilar menerangkan, keputusan mogok kerja oleh FSPPB akan dilakukan apabila Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Menterinya, Erick Thohir tidak segera mencopot Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati dengan sosok yang lebih baik.
Arie menyebutkan, tuntutan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan mogok kerja tertanggal 17 Desember 2021 lalu yang ditandatanganinya sendiri sebagai Presiden serta Sekretaris Jenderal (Sekjen) federasi, Sutrisno. “Nanti akan disampaikan juru bicara federasi,” katanya saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Diketahui sebelumnya, federasi sudah menyampaikan dua surat tertanggal 10 Desember kepada dua pihak, yakni pertama bersurat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk melaporkan ketidakharmonisan hubungan industrial di Pertamina dan kedua bersurat kepada Mnteri BUMN, Erick Thohir terkait permohonan pencopotan Nicke.
Arie membeberkan, federasi menganggap Nicke selaku Dirut Pertamina telah gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di tubuh Pertamina. Selain itu, imbuhnya, ada beberapa pihak yang dijadikan tembusan dalam surat mogok kerja tersebut.
“Tembusannya ke beberapa pihak lainnya juga, diantaranya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan beberapa pihak lainnya. Dan hari ini (Selasa, 21/12/2021) baru dikiri ke Menteri BUMN. ESDM dan Keuangan besok,” tutur Arie.
Lebih lanjut, Arie mengungkapkan, masih terdapat 4 (empat) alasan dan sebab lainnya sehingga dilakukan mogok kerja, yakni tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melalukan perundingan, tidak adanya itikad baik dari direktur utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang hamonis, dinamis, dan berkeadilan serta tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh FSPPB.
“Mogok kerja ini akan diikuti oleh para pekerja, baik yang ada di holding maupun sub-holding. Mogok pun akan diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan FSPPB sesuai surat pada 10 Desember lalu itu. Tapi, kalau permintaan kami disetujui dan dilakukan segera, maka akan dihentikan lebih cepat pula aksi mogok kerja ini ,” tegasnya.
Sementara itu, merespons rencana mogok tersebut, Vice President Corporate Communication (VP Corp.Comm.) Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan bahwa manajemen Pertamina terbuka untuk melakukan dialog dengan pekerja, termasuk Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). “Tentu harus sesuai aturan hubungan industrial yang berlaku,” kata dia.
Dalam menjalankan bisnis dan operasional perusahaan, kata Fajriyah, Pertamina memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ada. Lalu, sebagai salah satu pengelola Objek Vital Nasional (Obvitnas), Pertamina juga terus memastikan keamanan dan kondusifitas lokasi kerja agar kegiatan operasional perusahaan tetap dapat berjalan baik.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan penugasan Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan BBM dan LPG hingga ke pelosok wilayah 3T. Dengan begitu, masyarakat terus dapat beraktivitas dan roda perekonomian nasional terus bergerak. Ini akan menjadi global energy champion US$ 100 miliar market value,” pungkas Fajriyah.
Sumber : fsppbpertamina
Jurnalis : DIM