SHARE NOW

Gugat Kapolda dan Kapolri, Eks. Kapolsek Kebayoran Baru Divonis 1,5 Tahun Penjara Karena Nyabu

TVSidoarjo – Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebayoran Baru, Benny Alamsyah yang dipecat karena terlibat kasus narkoba dan telah menggugat Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya) serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), dikabarkan telah divonis 1,5 tahun hukuman penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Atas tindakan melwan hukum tersebut, Benny telah divonis bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan tanpa hak memiliki serta menyimpan psikotropika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benny Alamsyah, SH, MH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” demikian putusan majelis hakim yang dilansir dari situs resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid. Humas) Polda Metro Jaya saat itu, Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol.) Yusri Yunus menyebutkan pihak provos Polda Metro Jaya telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Benny karena kasus tersebut, namun Benny mengajukan banding.
“Berdasarkan hasil sidang etik pada 2020 lalu, Benny Iskandar rekomendasinya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), tapi dia banding. Yah, kalau banding kan ranahnya Mabes,” katanya.
Kala itu, Benny mengajukan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait pemecatannya yang terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2021/PTUN.JKT.

Sumber : sipppnjaksel
Jurnalis : DIM

NEWSTICKER
No post ...