TVSidoarjo – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengagendakan pelantikan 44 (empat puluh empat) eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pagi ini, Kamis (09/12/2021).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Humas Polri), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.) Dedi Prasetyo. “Ya, betul. Nanti jam 09.00 WIB di Ruang Rapat Utama Mabes (Markas Besar) Polri,” katanya.
Dedi menambahkan, mereka (44 pegawai eks KPK yang dilantik) akan menjalani pendidikan yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, lanjut Dedi, sebagaimana sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 tahun 2021 untuk mengangkat mantan atau eks pegawai KPK menjadi ASN di korps Bhayangkara.
“Kami akan konsekuen dengan aturan yang telah dibuat dan dikeluarkan oleh Bapak Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” pungkas Dedi.
Sumber : divisihumaspolri
Jurnalis : DIM