PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memblokir kartu ATM berbasis strip magnetic.
Sebelumnya, BCA sudah menyampaikan bahwa batas waktu penggunaan kartu debit lama itu jatuh pada Selasa. (30/11/2021)
Keputusan pemblokiran itu sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/52/DKSP, yang mewajibkan penggunaan kartu debit berbasis cip pada akhir 2021.
Manajemen BCA menyatakan, setelah tanggal 30 November 2021, semua jenis kartu debit perusahaan, mulai dari Debit BCA, Xpresi BCA, Tapres, TabunganKu, BCA Dollar, Simpanan Pelajar, hingga BCA Cash yang belum menggunakan teknologi cip tidak bisa lagi digunakan.
Kemudian, nasabah juga dapat melakukan penukaran kartu debit di seluruh kantor cabang BCA. Layanan ini dipastikan dapat dilakukan nasabah tanpa pungutan biaya, atau gratis.
jurnalis : alan
Sumber: kompas.com