SHARE NOW

Histeris Saat Ditahan, Nikita Mirzani,Kalian Pikir Saya Penjahat

Histeris Saat Ditahan, Nikita Mirzani,Kalian Pikir Saya Penjahat

Nikita Mirzani menolak ditahan oleh jaksa penuntut umum saat proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Nikita histeris saat akan dibawa ke mobil tahanan menuju Rutan Serang.

Nikita pun menyebut bahwa jaksa tidak memiliki hati nurani dengan memperlakukan dia seperti penjahat.

jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” kata Nikita.

Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari kedepan 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy D Simandjuntak.

Dijelaskan Freddy, alasan objektif penyidik melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.

Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti

Pengunjung

Online : 1

Pengunjung hari ini : 45

Kunjungan hari ini : 73

Pengunjung kemarin : 103

Kunjungan kemarin : 177

Total Pengunjung : 38671

Total Kunjungan : 95082

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...