TVSidoarjo – Kegiatan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-34 yang rencananya akan diselenggarakan di Lampung, diwarnai isu tak sedap. Pasalnya, telah beredar Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen. Pol.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. menyatakan tidak pernah menandatangani Sprinlidik terkait Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU). Hal ini ia sampaikan untuk merespons hoaks yang beredar bahwa KPK tengah melakukan penyelidikan terkait muktamar yang akan digelar di Lampung tersebut. “Saya tidak pernah tanda tangani dokumen tersebut,” ujar Firli melalui keterangan tertulis, Selasa (21/12/2021) di laman resmi KPK.
Terkait beredarnya surat perintah penyelidikan palsu itu, mantan Kapolda Sumatera Selatan ini meminta Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengusut tuntas perbuatan tersebut. “Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana,” tegas Firli.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku selain sprinlidik palsu, juga dalam rencana pelaksanaannya akan dipungut sejumlah biaya terkait penyelidikan tersebut. “KPK tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK,” terang Ali.
Diketahui sebelumnya, dalam surat (sprinlidik) palsu itu disebutkan, penyelidikan dilakukan setelah KPK menerima pengaduan masyarakat terkait adanya pungutan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan adanya pemberian uang dari Kemenag untuk memenangkan calon kandidat tertentu. Selain itu.
“Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran Pengaduan Masyarakat KPK. Kami berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat ,” tutur Ali.
Sumber : kpk
Jurnalis : DIM