Ketentuan Facebook dan Instagram melarang penjualan binatang semakin ketat. Semua barang yang dijual di Facebook maupun media sosial dibawah naungan Meta harus mematuhi kebijakan perdagangan. Salah satu barang yang tidak bisa dijual adalah binatang termasuk tentang adopsi binatang. Jika melanggar, maka akun pengguna akan diblokir oleh Facebook.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para penjual ikan hias di Facebook maupun Instagram untuk pindah ke platform khusus penjual binatang. KKP telah mengimbau dan termuat dalam surat Nomor B.5985/DJPDSPKP.4/TU.210/XI/2021 tanggal 2 November 2021.
“Oleh karenanya, kami menyarankan pemasar ikan hias dapat memasarkan ikannya dengan menggunakan platform jual beli ikan hias melalui aplikasi berbasis mobile apps seperti ikanesia, satuair, dan sebagainya,” tulis surat yang ditandatangani Direktur Pemasaran, Machmud, dikutip Kompas.com, Kamis (11/11/2021).
Beberapa pengguna Facebook, Harii Setiawan mengaku akunnya diblokir pada tahun 2019-2020 secara massal. “Ga cuma guppy om, cupang, reptil dan hewan sama ikan lain pun sama nasibnya. Sistem yg mengawasinya itu menggunakan robot mangkanya ga pilih kasih mau postingan apapun yg mengandung unsur jual hewan tetep kena baned. mangkanya hati2 kalo posting ikan,” tutur Harii Setiawan.
Baca selengkapnya di : tvsidoarjo.com
#beritasidoarjo #sidoarjo #bupati #bupatisidoarjo #infosidoarjo #seputarsidoarjo #dolansidoarjo #perkembangansidoarjo #jawa
#infolintassidoarjo #netizenpositif #pembkabsidoarjo #tvsidoarjo #sidoarjosehat #sidoarjo #Positif #tvsidoarjo #netizen #berita #news
#populer #terkini #terupdate #tercepat #viral #publikasi #jatim #info