Remaja usia 18 tahun berinisial BRY asal Kota Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap apparat Satreskim Polres Wonogiri usai video aksinya menyeret celurit di jalanan alun-alun Kota Wonogiri viral di media sosial beberapa hari lalu. Siswa kelas 12 SMA ini ditangkap lantaran aksinya yang meresahkan banyak warga, terlebih ia menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Setelah polisi menyelidiki, ternyata pemuda yang menyeret tersebut adalah BRY.
“Kami tangkap BRY setelah muncul video viral di media sosial ada seorang laki-laki menyeret senjata tajam di jalan alun-alun Kota Wonogiri,” ujat Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto
Dari hasil penangkapan, polisi menyita celurit dan sepeda motor yang dipakai BRY. BRY mengaku bahwa melakukan aksi menyeret celurit di jalanan adalah untuk tenar di media sosial. Ia terinspirasi dari video di TikTok yang dilihatnya. Untuk mendukung rencananya itu, BRY juga mempersiapkan peralatan dan meminta bantuan temannya untuk merekam video aksinya.
Atas aksinya itu, polisi menjerat BRY dengan UU Darurat no 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Tersangka kami jerat dengan pidana membawa senjata tajam tanpa ijin,” kata Dydit.