SHARE NOW

INSW Permudah Urus Perizinan Ekspor-Impor

Sidoarjo – Penerapan mekanisme Single Submission melalui integrasi sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan sistem Inatrade diyakini membuat pengurusan perizinan untuk kegiatan ekspor-impor menjadi lebih mudah. “Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem Inatrade dengan sistem INSW,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana, dalam keterangan tertulis pada Senin (13/12/2021).

Ia mengemukakan, kemudahan tersebut berasal dari penerbitan dua aturan baru yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku pada 15 November 2021.

Kedua Permendag ini merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan pemberlakuan dua beleid baru, terdapat perubahan penting pada perizinan ekspor impor berupa implementasi Single Submission, yaitu pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Sistem INSW, papar Wisnu, merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait, sehingga pelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor. “Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission ini juga menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu.

Tujuannya adalah adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi superset data untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi. Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi Single Submissiom perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem berupa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem Inatrade sehingga permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem Inatrade.

Namun, Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasi secara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal. Selain itu, Single Submission perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru.

Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan melakukaan sosialisasi, asistensi, dan konsultasi melalui aplikasi Zoom, serta panduan melalui video tutorial. “Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem Single Submission perizinan,” imbuh Wisnu.

Berdasarkan data sampai dengan 11 Desember 2021, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh Inatrade. Dari jumlah permohonan yang diterima Inatrade tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses. Perizinan yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Sumber : kemendag
Jurnalis: Noe
Baca selengkapnya di : tvsidoarjo.com
#beritasidoarjo #sidoarjo #bupati #bupatisidoarjo #infosidoarjo #seputarsidoarjo #perkembangansidoarjo ##trendingtopic #infolintassidoarjo #netizenpositif #pemkabsidoarjo #tvsidoarjo #sidoarjosehat #sidoarjo #Positif #tvsidoarjo #netizen #berita #news #populer #terkini #terupdate #tercepat #viral #publikasi #jatim

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 133

Kunjungan hari ini : 283

Pengunjung kemarin : 162

Kunjungan kemarin : 495

Total Pengunjung : 37772

Total Kunjungan : 93436

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...