Sidoarjo – Penangkapan Cak Mar, pria asal Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo oleh polisi Sidoarjo karena menjual satwa dilindungi seperti Cendrawasih, Nuri, dan sebagainya pada Senin (18/10/2021)
Cak Mar mencari dan membeli satwa-satwa tersebut dari kapal-kapal yang bersandar di beberapa wilayah dan mencari di beberapa lokasi. Setelah mendapatkannya, cak Mar menjualnya secara online. Jika ada pembeli, Cak Mar biasanya berjanjian untuk bertemu atau bisa melalui jasa pengiriman ekspedisi.
Cak Mar mengaku bahwa satwa-satwa tersebut dijual dengan harga yang variative. Misal untuk Cendrawasih dihargai Rp 4 juta, untuk burung Betet Rp 1,5 juta. “Paling mahal Cendrawasih, dan itu juga yang paling banyak diminati” katanya.
Tersangka telah menjalani bisnis ilegalnya ini sekitar tiga tahun terakhir. Kebanyakan pembelinya berasal dari pulau Jawa, Sidoarjo dan sekitarnya. Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, penangkapan ini bermula dari informasi yang didapat polisi, ada orang yang kerap memperdagangkan satwa liar. Berdasarkan informasi tersebut, polisi menggrebek rumah tersangka dan mengamakan 23 ekor burung langka sebagai bukti yakni 3 ekor Cendrawasih Toowa Cemerlang, 4 Cendrawasih Kuning,1 Cendrawasih Mati Kawat, 2 Cendrawasih Raja, 1 Cendrawasih Botak, 5 Betet Kelapa Paruh Besar, 7 Nuri Bayan.
“Semuanya itu masuk kategori satwa yang dilindungi. Dan petugas masih berupaya melakukan pengembangan terhadap perkara ini” ujar Kapolres.
Sumber : Surya.co.id/ Bunga
@pemkabsidoarjo @ahmadmuhdlorali @h_subandi_sh @dprd.sidoarjo @sasha.budi
@khofifah.ip @emildardak @ericahyadi_
@htanoko @mimikidayana
#beritasidoarjo #sidoarjo #bupati #bupatisidoarjo #infosidoarjo #seputarsidoarjo #dolansidoarjo #perkembangansidoarjo