SHARE NOW

Kapolda Sumut PTDH-kan 28 Oknum Anggotanya

TVSidoarjo – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 oknum polisi. Pemberhentian ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen. Pol.) Panca Putra Simanjutak terhadap anggotanya yang melanggar.

Upacara yang digelar di Aula Tribrata Mapolda Sumut itu dihadiri langsung oleh 2 personel anggota dari 28 yang diberhentikan. “Hari ini kita laksanakan upacara pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas aktif Polri terhadap 28 personel Polda Sumut yang terlibat dan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yang meliputi dari 28 itu, 19 terkait dengan perkara tindak pidana narkotika,” kata Panca kepada wartawan, Kamis (23/12/2021) sore.

Panca menegaskan langkah yang diambil telah sesuai dengan arahan Bapak Kapolri. Pihaknya tidak mentolerir setiap personel yang melanggar. “Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, kita tidak boleh main-main dengan masalah narkotika dan ini adalah yang terkait dengan jaringan. Kasus Tanjung Balai masih berproses di sidang pengadilan 10 orang. Dan termasuk juga pelanggaran lainnya di luar narkotika seperti desersi, melarikan diri dari tugas aktif termasuk juga pelanggaran tidak pidana umum lainnya seperti pencabulan yang terakhir adalah kasus di Kutalimbaru seperti itu,” beber Panca.

Ia mengatakan upacara ini sebagai pengingat bagi anggotanya lainnya agar bekerja sesuai dengan aturan. “Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas pertanggungjawaban saya kepada masyarakat,” tutur Panca.

Tak hanya dipecat, Panca memastikan ada tiga proses hukuman lain yang akan dihadapi oleh pihak kepolisian yang melanggar. Hukuman itu mulai dari disiplin, kode etik dan pidana. “Ini harus hati-hati karena 3 UU ini akan diterapkan,” ujarnya.

Disinggung soal langkah konkret terhadap 28 personel yang di PTDH itu, Panca menjelaskan sebagian sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses. “Kalau ditanya ada yang diproses ada yang sudah selesai, ada yang masih berproses. Tetapi PTDH itu adalah sudah ditetapkan syaratnya baik terkait dengan ancaman hukuman pidana maupun terkait kode etik profesi Polri itu,” pungkasnya.

Sumber : portalpoldasumut

Jurnalis : DIM

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 10

Kunjungan hari ini : 20

Pengunjung kemarin : 26

Kunjungan kemarin : 39

Total Pengunjung : 59529

Total Kunjungan : 135241

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...