Repost @kejaksaan.ri
Pada Sabtu 06 November 2021 sekitar pukul 07:30 WIB s/d 13:30 WIB.Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil megamankan Buronan Tindak Pidana Narkotika dan tidak Pidana Pencucian uang merupakan buronan dari kejasaan Negeri Denpasar.Adapun Terpidana NANA JUHARIAH merupakan pengembangan dari perkara atas nama Terpidana HENDRA KURNIAWAN yang saat ini sedang menjalanin pidana Penjara selama 15 ( lima belas ) Tahun di Nusa Kambangan,Cilacap Jawa Tengah dengan barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 403.7gram.