SHARE NOW

Kemenag : Pesantren Ditutup, Ini Regulasi Mendirikan Pesantren

Sidoarjo – Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 santriwati. Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama (kemenag).

Pendirian serta penyelenggaraan pesantren diatur oleh Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa pendirian pesantren mengatur tiga klasifikasi pesantren. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk kajian kitab kuning. Kedua, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan pola pendidikan Muallimin. Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.

Pendirian pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu pendirian pesantren harus mendaftarkan keberadaan pesantren kepada menteri.

Pemimpin pesantren, pimpinan yayasan pesantren, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam untuk pesantren harus mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan pesantren secara tertulis kepada kepala kantor Kementerian Agama. Melampirkan juga surat pernyataan yang memuat komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin, berdasarkan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Kemudian melampirkan fotokopi KTP kiai pengasuh pesantren, kurikulum dan dokumen pembelajaran, daftar nama santri, keputusan pengesahan badan hukum bagi yayasan dan organisasi Islam, daftar nama pendidik, foto gedung dan denah pesantren, surat keterangan domisili dari desa/kelurahan serta fotokopi bukti dokumen kepemilikan tanah.

Setelah melakukan permohonan, kepala kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sejak permohonan diterima. Apabila surat permohonan tidak lengkap, pihak pesantren dapat melengkapi dokumen dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak pemberitahuan disampaikan. Kemudian apabila pemohon juga tidak melengkapinya, maka permohonan pendaftaran pesantren dianggap ditarik kembali.

Kepala kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan. Apabila terdapat ketidaksesuaian, kepala kantor Kementerian Agama menolak permohonan tersebut. Sedangkan untuk hasil verifikasi yang sesuai, maka kepala kantor Kementerian Agama akan menerbitkan rekomendasi. Rekomendasi diberikan kepala kantor Kementerian Agama kepada kepala kantor wilayah dalam jangka waktu 7 hari sejak hasil verifikasi. Kemudian kepala kantor wilayah meneruskan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu 3 hari.

Menteri memberikan izin terdaftar bagi pesantren yang memperoleh rekomendasi. Izin terdaftar diberikan dalam bentuk PSP. PSP memuat data mengenai nomor statistik pesantren, nama pesantren, alamat pesantren hingga pendiri pesantren. PSP ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Sumber : kemenag

Jurnalis: Noe

 

NEWSTICKER
No post ...