SHARE NOW

Kemendag : Stop Minyak Goreng Curah di Tengah Harga Selangit

Sidoarjo- Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal menyetop penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022 mendatang. Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan penjualan minyak goreng hanya dalam kemasan. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menuturkan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh elastisitas minyak goreng curah terhadap bahan baku. Artinya, ketika bahan baku utamanya, minyak sawit (crude palm oil/CPO) naik, maka harga minyak goreng juga ikut naik. Alasan lain, seluruh negara-negara di dunia sudah menjual seluruh minyak gorengnya dalam bentuk kemasan. Saat ini, hanya Indonesia dan Bangladesh saja yang masih menjual minyak goreng curah.

Adapun, larangan penjualan minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Aturan itu ditetapkan dari hasil diskusi dengan para stakeholders yang terlibat, seperti produsen. Ia juga mengklaim sosialisasinya sudah dilakukan dan transisi penjualan disebutkan hanya sampai 31 Desember 2020. “Ini hasil diskusi dengan stakeholders, baik itu produsen dan berbagai macam stakeholders lainya, sehingga terjadi beberapa penundaan dan ini Permendagnya sudah terbit sejak 31 Maret 2020,” ujar pada Rabu (24/11/2021).

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga menuturkan selama ini minyak goreng mendominasi oleh produk curah. Ia menaksir dari total konsumsi minyak goreng per tahun sebesar 4,9 juta ton, 70 persen di antaranya atau 3,5 juta ton merupakan minyak curahan. Eksekutif CORE Indonesia Muhammad Faisal menilai kebijakan menyetop minyak curah kurang tepat dilakukan pada 1 Januari 2022 nanti karena masih tingginya harga minyak CPO di level internasional. Kemendag juga memproyeksikan harga minyak goreng masih akan tinggi hingga tahun depan karena penurunan produksi CPO.

Faisal juga mewanti-wanti pemerintah akan dampak kumulatif berbagai aturan baru yang bakal diterapkan bersamaan pada tahun depan. Misalnya, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen dan pada saat bersamaan berbagai bantuan sosial (bansos) mulai dikurangi.”Kalau semuanya bersamaan, saya khawatir ini berdampak besar ke masyarakat bawah, walau satu per satu kebijakan tidak terlalu signifikan tapi begitu bersamaan jadi berat,” ungkapnya.

Ekonom Indef Tauhid Ahmad menilai masalah utama yang bakal muncul dari kebijakan anyar ini tak jauh-jauh dari harga. Ia mengatakan mestinya ada periode transisi di mana masyarakat bisa menikmati harga minyak kemasan tidak jauh beda dengan minyak curah. Memang, ia menuturkan harga antara minyak goreng curah vs minyak goreng kemasan sekitar Rp1.000-Rp2.000 per kilogram, tapi kalau diakumulasi kenaikan bakal terasa di kocek warga.

Sumber: @kemendag
Jurnalis: Noe

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 91

Kunjungan hari ini : 155

Pengunjung kemarin : 82

Kunjungan kemarin : 165

Total Pengunjung : 38510

Total Kunjungan : 94788

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...