Kemenkumham: 493 Narapidana Jatim Terima Remisi Natal
Sidoarjo – Sebanyak 493 narapidana di Jawa Timur diusulkan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2021 oleh Kanwilkumham Jawa Timur. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono di Surabaya, Minggu siang (12/12/2021) mengatakan para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim. “Saat ini jumlah penghuni lapas atau rutan di Jatim mencapai 27.962 orang per 8 Desember 2021. Karena bersifat khusus, remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari,” ujar Krismono.
Ia mengatakan bahwa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani serta harus memenuhi syarat administratif seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. “Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2021 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek,” ujarnya.
Ia melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya dan menjalani hidup yang lebih baik lagi.
Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Untuk Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari kemudian tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.
Sumber : Kemenkumham
Jurnalis: Noe
Baca selengkapnya di : tvsidoarjo.com