Pemerintah Provinsi di Pulau Jawa sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, terkecuali DKI Jakarta. Pemerintah pusat menyatakan kenaikan UMP rata-rata tidak mencapai dua persen. Hal itu dikarenakan perolehan angka kenaikan berdasarkan formula perhitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Pemprov Jatim mengumumkan UMP tahun 2022 naik 1,22 persen atau sebesar Rp 22.790,04. Maka untuk UMP Jatim pada tahun 2022 adalah Rp 1,891.567,12. Dilansir dari kontan.co.id, bahwa kenaikan ini jauh lebih rendah dari nilai kenaikan yang diajukan kelompok buruh dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Jawa Timur yaitu Rp 300.000 pada Jumat (12/11/2021).
Plh Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan bahwa keputusan ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi menilai bahwa keputusan Gubernur mengenai kenaikan UMP ini adalah hal buruk bagi pekerja. “Kami akan turun jalan untuk menyuarakan ketidakadilan ini, kami jelas tidak setuju” ujarnya.
Sumber: pemprov jatim
Sumber foto: Indonesia.go.id