TVSidoarjo – Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis pidana 4 bulan penjara kepada selebgram, Rachel Vennya karena terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
“Menjatuhkan pidana masing-masing 4 (empat) bulan dengan ketentuan tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana dan denda masing-masing denda sebesar Rp50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan,” kata hakim, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Jum’at (10/12/2021) siang.
Vonis tersebut diberikan karena hakim menilai kekasih Salim Nauderer ini tidak berbelit-belit dan terus terang mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan sehingga meringankan hukumannya. “Selain kooperatif, terdakwa juga sopan selama persidangan dan hasil tesnya pun dinyatakan negatif saat kejadian sehingga sangat kecil kemungkinannya menular kepada masyarakat lainnya,” paparnya.
Sumber : tempo.co.id
Jurnalis : DIM