SHARE NOW

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dipecat tidak hormat dari Polri setelah selesai menjalani sidang kode etik.

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) dipecat tidak hormat dari Polri setelah selesai menjalani sidang kode etik.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan diduga melakukan pelanggaran etik karena terlibat skenario Ferdy Sambo dalam “membersihkan” barang bukti pembunuhan Brigadir J pada awal Juli lalu.

“Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan,” jelasnya.

Dedi menambahkan bahwa Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri. Hal itu berdasarkan sidang komisi etik.

“Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat,” tuturnya.

NEWSTICKER
No post ...