Kejaksaan Agung hari ini Jumat (7/10) memanggil mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri pada periode 2016-2022.
Tak hanya memanggil saksi dari perusahaan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat juga dipanggil jadi saksi. Termasuk Deputi di Kemenko Perekonomian, pejabat Eselon I di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perindustrian, juga Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya Kejagung menjabarkan, peningkatan kasus ini ke tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan pada fakta-fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Yaitu, telah ditemukan suatu peristiwa pidana dalam impor garam terutama garam industri sejak tahun 2016-2022.
Pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560 tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.
Rencananya, Kejagung dikabarkan akan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Susi Pudjiastuti hari ini.
“Saksi perkara impor garam,” kata Kapuspenkum Kejagung ketut Sumedana.