SHARE NOW

Medina Zein Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

TVSidoarjo – Selebgram Medina Susani alias Medina Zein resmi dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas  kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

“Saya sampaikan bahwa pada hari ini Polda Metro Jaya telah menetapkan saudari Medina Zein sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Dalam keterangannya Kombes Zulpan mengatakan untuk penetapan status tersangka Medina Zein adalah terkait adanya laporan pencemaran nama baik dari Marissya Icha.

“Terkait dengan kasus yang menimpa saudari Medina Zein atas laporan daripada saudari Marissya Icha,” ujarnya.

Lebih lanjut Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa penetapan status tersangka tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penyidik juga telah memiliki barang bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.

“Penetapan tersangka ini tentunya melalui proses, penetapannya dari segi hukum, tentunya dua alat bukti sudah dimiliki penyidik,” kata Kombes Zulpan.

Perlu diketahui bahwa pada 5 September 2021, Marissya Icha telah melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya  terkait kasus dugaan penghinaan dan percemaran nama baik.

Dalam laporan tersebut  pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Sumber: Polda Metro Jaya

Jurnalis: Wiji

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 14

Kunjungan hari ini : 15

Pengunjung kemarin : 93

Kunjungan kemarin : 150

Total Pengunjung : 44934

Total Kunjungan : 107586

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...