TVSidoarjo – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mencopot empat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Keempat pejabat tersebut adalah Dirjen Bimas Hindu Tri Handoko Seto, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Atas pencopotan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan mutasi jabatan empat Dirjen itu sudah sesuai ketentuan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Nizar Ali mempersilakan keempat Dirjen tersebut menggugat keputusan tersebut ke PTUN jika tidak puas terhadap keputusan itu.
“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja,” kata Nizar dalam keterangan resminya, Selasa (21/12/2021) kemarin di laman kemenag RI.
Nizar menerangkan, pejabat eselon I yang dicopot tidak hanya empat melainkan enam. Dua pejabat lainnya adalah Inspektur Jenderal dan Kepala Balitbang-Diklat. Ia menyebutkan, Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang memutasi bawahannya. Mutasi enam pejabat ini, kata dia, bukan hukuman melainkan penyegaran.
“Pastinya ada pertimbangan yang realistis, namun beliau (Menag Yaqut) memiliki hak prerogatif untuk tidak menyampaikan kepada yang bersangkutan,” ujarnya
Sementara itu, Dirjen Bimas kristen, Thomas Pentury berencana untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kita PTUN kan karena ini sudah cacat prosedur. Kalau Surat Keputusan (SK) kan mutlak dari presiden. Tapi, prosedur sampai dia (Menag, Yqqut) masuk ke pemberhentian itu menurut saya ada cacat,” katanya.
Menurutnya, kebijakan itu tidak memiliki alasan yang jelas. Karena itu, ia juga berencana mengadukan persoalan ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Thomas mengklaim selama menjabat sebagai Dirjen Bimas Kristen tidak pernah melakukan kesalahan apapun, termasuk korupsi.
“Harusnya kan diskusi dulu, bukan langsung diberhentikan. Saya merasa tidak ada kesalahan, termasuk korupsi atau apapun. Dan lagi, harusnya mutasinya ke jabatan yang setara eselon. Bukan malah dimutasi ke jabatan fungsional begini dong,” tegas Thomas.
Thomas menerangkan, Yaqut semestinya bisa memanggilnya terlebih dahulu dan menyampaikan alasan mutasi tersebut. “Paling tidak, Menteri memanggil kita. Kalau kita ada yang salah atau apa ya disampaikan. Kalau enggak ada kesalahan fundamental, kan enggak semestinya mengusulkan dicopot,” pungkasnya.
Sumber : sekjenkemenagri
Jurnalis : DIM