Sidoarjo – Gugatan importir buah Hendra Juwono terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, dalam sidang putusan yang digelar pekan lalu, hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi dari pihak Mendag dan menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili sengketa perdata tersebut. “Menyatakan pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 90/PDT.G/2021/PN Jkt.Pst,” demikian dikutip Bisnis dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Pada Selasa (19/10/2021).
Dalam gugatan bernomor 90/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, Hendra dari PT Indobrill Salitrosa, menganggap Menteri Perdagangan (Kemendag) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menteri Perdagangan dianggap dengan sengaja memperlambat atau menunda penerbitan surat pemberitahuan impor alias SPI. Akibat penundaan tersebut, dirinya mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah. Penasihat Hukum Hendra Juwono, Ayub A. Fina beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, gugatan itu merupakan perbaikan dari gugatan sebelumnya yang dilayangkan pada tahun 2020.
Ayub menjelaskan “Gugatan ini adalah koreksi untuk ke depan, karena pengusaha yang lain izinnya keluar dalam sehari,” sesuai dengan prinsip perizinan yang diatur dalam Permendag No.44/2019. Adapun dalam petitum gugatan tersebut, pihak Hendra meminta majelis hakim mengabulkan tiga gugatan pokoknya. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa Mendag dan para tergugat yang sengaja menunda atau memperlambat waktu proses penerbitan SPI (surat persetujuan impor) milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum ketiga pejabat Kemendag itu sebagai perbuatan yang salah.
Asosiasi Eksportir-Importir Buah Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) bahkan sudah mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi perihal penerbitan RIPH dan Surat Persetujuan Impor (SPI) bernomor: 008/PRES/ASEIB/ III/2020 tertanggal 20 Maret 2020. Sambil menunggu tanggapan dari Istana, asosiasi waktu itu juga sedang mempertimbangkan juga apakah perlu mengirimkan surat terbuka kepada lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (noe)
@pemkabsidoarjo @ahmadmuhdlorali @h_subandi_sh @dprd.sidoarjo @sasha.budi
@khofifah.ip @emildardak @ericahyadi_@htanoko @mimikidayana @jokowi @prabowo
#beritasidoarjo #sidoarjo #bupati #bupatisidoarjo #infosidoarjo #seputarsidoarjo #dolansidoarjo #perkembangansidoarjo #infolintassidoarjo #netizenpositif #pembkabsidoarjo #sidoarjosehat #sidoarjo #Positif #tvsidoarjo #netizen #berita #news #populer #terkini #terupdate #tercepat #viral #publikasi