Wanita Berinisial FAP (24 Tahun ) yang berstatus karyawan swasta Surabaya menjadi korban penipuan dari seorang Pria berinisial AP yang mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Polresta Sidoarjo,
Pelaku berhasil ditangkap pada 16 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wib di SPBU Jalan Lingkar Timur Ds/Kel. Klurak Kec. Candi Kab. Sidoarjo
Atas Tindakan Tersebut pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan : hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
BARANG BUKTI BERUPA
1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A15 warna Biru Metalik
1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Mio Type IKP AT, Warna Merah, Noka : MH31KP00CDJ582236, Nosin : IKP582255, Nopol W – 3499 – VS
1 STNK, Kontak sepeda motor Yamaha Mio
Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
Jurnalis: Noe