Sidoarjo – Kasus pengeroyokan maut yang menimpa anak di bawah umur di kawasan Bypass Balongbendo Sidoarjo di latarbelakangi dendam. Dikarenakan teman para pelaku sempat menjadi korban pengeroyokan di jalan Raya Bypass Krian oleh kelompok balap liar kala itu. Polisi menangkap empat dari 20 pelaku pengeroyokan di Bypass Balongbendo. Empat pelaku itu yakni MAM (16) Krian, MA (16) asal Mojokerto, MYE (20) Jember, dan AIF (20) asal Gresik.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan sebelum terjadi pengeroyokan maut, pelaku berinisial MA (16 tahun) asal Jatirejo Kabupaten Mojokerto mengumpulkan teman-temannya melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka berencana kumpul di sebuah warung di Desa Patuk Krian. Dalam kasus ini
Tujuan MA alias J mengajak teman-temannya untuk membalas dendam dikarenakan teman MA menjadi korban penganiayaan oleh segerombolan balap liar. Sesampainya di TKP sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di KM 33,2 bypass Balongbendo puluhan remaja ini melihat korban RV (16 tahun) bersama teman-temannya hendak pulang usai menonton balap liar. “Di situlah pelaku berhenti dan menghadang korban hingga melakukan pengeroyokan hingga korban meninggal,” terangnya.
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku berkumpul di lapangan Desa Bakalan Balongbendo Sidoarjo untuk membuang barang bukti berupa sajam, batu, besi dan kayu yang digunakan saat melakukan pengeroyokan. Tak hanya itu, bukti semua percakapan yang ada di WhatsApp serta rekaman video dihapus. “Karena balas dendam,” ujar salah satu pelaku kepada polisi.
Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menemukan pelaku lain. Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yakni melakukan penganiayaan dan kekerasan fisik yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.