SHARE NOW

Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 jadi 5,1 Persen, Anies Dipuji Presiden KSPI

TVSidoarjo – Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memuji keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667.

Presiden KSPI, Said Iqbal menilai keputusan Anies itu merupakan bentuk keberanian politik. Menurutnya,  keputusan Anies akan berdampak baik secara perekonomian pada peningkatan daya beli masyarakat hingga Rp180 triliun di wilayah Ibu Kota.

“Saya menyebutnya keberanian secara politik dan keberanian dalam menghitung secara ekonomi agar terjadi peningkatan daya beli masyarakat DKI Jakarta,” kata Said dalam jumpa pers virtual, Sabtu (18/12/2021).

Said yang juga merupakan Presiden dari Partai Buruh itu mengungkapkan, kenaikan UMP tersebut juga akan memberi keuntungan terhadap pengusaha karena sejalan dengan peningkatan daya beli masyarakat. “Harusnya para pengusaha mendukung keputusan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said menerangkan, keputusan Anies tersebut telah meletakkan hukum di atas politik karena merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional bersyarat dan otomatis batal demi hukum.

“Anies sudah melakukan itu sebagai Gubernur DKI dengan cara merevisi. Artinya, kebijakan PP Nomor 36/2021 tidak dijadikan landasan hukum oleh Anies dalam menetapkan kebaikan UMP 5,1 persen,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp4.416.186,548 menjadi Rp4.453.935,536. Namun dengan penetapan ini, maka kenaikannya berubah menjadi Rp4.641.854.

Sumber : presidenKSPI

Jurnalis : DIM

NEWSTICKER
No post ...