TVSidoarjo – Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim Polres) Trenggalek melakukan penangkapan kepada 2 (dua) orang yang diduga oknum wartawan karena terbukti melakukan pemerasan terhadap warga Trenggalek.
Kedua pelaku tersebut berinisial YMD (39), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS (35), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Modusnya, pelaku memeras seorang warga dengan cara mengancam akan memberitakan perselingkuhan korban, kecuali membayar Rp25 juta.
“Singkat cerita, kedua tersangka menarget salah seorang warga Trenggalek yang diancam, apabila tidak memenuhi permintaan dari kedua tersangka, akan diunggah berita negatif terkait korban di media online,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Rizky Wicaksana, Senin (13/12/2021).
Arief membeberkan, kedua tersangka mengaku sebagai wartawan di media ditektif.com dan Cyber Nusantara News.
“Ini masih kami masih cek kebenarannya. Mereka memang memakai ID card, tetapi belum kami pastikan valid apa tidaknya (status wartawan dan medianya),” ungkap Arief.
Menurut keterangan korban, lanjut Arief, korban telah memberikan Rp2 juta dari total Rp25 juta yang diminta pelaku tersebut. “Mereka meminta Rp 25 juta. Tapi korban baru memberi Rp 2 juta. Nah, karena korban ragu atas pengakuan pelaku sebagai wartawan, akhirnya lapor ke polisi,” paparnya.
Arief menegaskan, berdasarkan laporan dan beberapa barang bukti awal yang didapatkan polisi, akhirnya YMD berhasil ditangkap di Sumenep, sementara DS ditangkap di Tulungagung.
“Kami mengamankan beberapa barang bukti, antara lain tangkapan layar (screenshot) percakapan kedua tersangka dan korban, bukti transfer uang, telepon genggam, dan kartu pengenal wartawan milik kedua pelaku,” tutur Arief.
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, mereka harus mendekam di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 45 (4) jo Pasal 27 (4) UU ITE jo pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sumber : surya.co.id
Jurnalis : DIM