Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha Uang Teman Karna Tidak Membayar gaji Karyawan selama setahun lebih
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah mencabut izin usaha penyelenggara teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) UangTeman. Fintech lending itu disebut tak membayar gaji hingga pajak pegawainya selama setahun lebih.
Dalam pengumuman jumlah penyelenggara fintech lending terbaru, OJK mencatat hanya ada 102 fintech lending yang berizin. Padahal, per Januari OJK masih mencatat ada 103 fintech lending berizin, termasuk UangTeman di dalamnya.
Hanya saja, tak disebutkan alasan OJK mencabut izin usaha dari UangTeman. Namun, perusahaan ini beberapa waktu belakangan memang sedang mengalami kesulitan untuk mempertahankan bisnisnya.
Digital Alpha Indonesia atau pinjol UangTeman meminta PTUN untuk menyatakan Keputusan DK OJK no KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Terknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia batal atau tidak sah.