Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 62 Tahun 2021.
Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menghindari lonjakan kasus Covid 19 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).