SHARE NOW

Pemerintah Akan Menerapkan Kebijakan PPKM level 3 Untuk Seluruh Wilayah Indonesia

 

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negri Nomor 62 Tahun 2021.

Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk menghindari lonjakan kasus Covid 19 selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengunjung

Online : 1

Pengunjung hari ini : 77

Kunjungan hari ini : 136

Pengunjung kemarin : 103

Kunjungan kemarin : 177

Total Pengunjung : 38703

Total Kunjungan : 95145

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...