SHARE NOW

Polri Terbitkan Peraturan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Pegawai Eks KPK jadi ASN selangkah lagi akan dicapai. Kepolisisan Negara Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK. Beleid tersebut yaitu Peraturan Kepolisian Negara RI Nomer 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan kepolisian.

“Betul sudah keluar Perpol (Peraturan Kepolisian) dan sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumhan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo kepada, Jumat, 3 Desember 2021.
Jendral Listyo Sigit Prabowo meneken aturan tersebut pada 29 Desember 2021. Ada 10 pasal yang mengatur pengangkatan mantan pegawai untuk menjadi ASN Polri.

Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk persyaratan menjadi pegawai Polri. Ada sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6. Misalnya, dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.

Ada Persyaratan lainnya, yaitu setiap para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.

Dedi mengatakan setelah peraturan ini terbit, polri akan melaksanakan sosialisasi. Selanjutnya Polri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memproses kepegawaian tersebut.

Pengunjung

Online : 0

Pengunjung hari ini : 1

Kunjungan hari ini : 3

Pengunjung kemarin : 103

Kunjungan kemarin : 177

Total Pengunjung : 38627

Total Kunjungan : 95012

Home

© 2021 PT.Sidoarjo Maju Media. All Rights Reserved.

Design by Velocity Developer

NEWSTICKER
No post ...