TVSidoarjo – Kepolisian Daerah Jawa Timur memecat 7 (tujuh) anggotanya sepanjang tahun 2021. Ketujuh orang tersebut dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan Polda Jatim telah memberikan hukuman berat terhadap 7 personel yakni berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Karena kami melihat dan menyadari anggota yang baik harus diberi penghargaan, tetapi anggota yang melanggar dilakukan pembinaan,” ujar Nico dalam konpers nya, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, pemberhentian dengan tidak hormat pada anggota Polri di lingkup Polda Jatim ini mengalami kenaikan, karena tahun sebelumnya tak ada personel yang diberhentikan dengan tidak hormat.
“Tahun 2021 jumlahnya 417. Ada penurunan dibanding tahun sebelumnya (2020), yaitu 594 pelanggaran. Angka menujukkan turun 23 persen,” papar Nico.
Lebih lanjut Nico menjelaskan, total anggotanya yang menjalani hukuman pelanggaran kode etik Polri dan Pidana yakni 108 anggota melakukan perbuatan tercela, 107 anggota melakukan permohonan maaf, 36 anggota tour of duty, 10 anggota tour of area dan 8 anggota dilakukan pembinaan ulang.
“Bidpropam Polda Jatim lebih mengedepankan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim. Tentunya ini semua dilakukan demi Polri yang lebih baik,” pungkas mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.
Sumber : poldajatim
Jurnalis : DIM