Sidoarjo- Pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman hingga saat ini, untuk itu sejumlah pihak terus mengupayakan penanganan baik melalui vaksin dan obat yang dikonsumsi penderita Covid-19. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan Favipiravir untuk obat terapi atau antivirus Covid-19, demi menunjang kesembuhan pasien. Salah satu obat antivirus yang dinilai aman digunakan untuk pasien Covid-19 adalah Favipiravir.
Saat ini, Presiden RI Joko Widodo juga sudah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipiravir, yang mengatur tentang kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang saat ini masih dilindungi paten. Pertimbangan dikeluarkannya Perpres ini sama dengan pertimbangan diterbitkannya Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016, tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal 1 Perpres menyatakan Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19
Sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia, maka perlu menetapkan kebijakan akses terhadap obat Favipiravir yang masih dilindungi paten. Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir juga dilaksanakan untuk jangka waktu 3 tahun sejak Peraturan Presiden tersebut mulai berlaku. Pasal 2 disebutkan pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir memuat nama zat aktif, nama pemegang paten, nomor permohonan paten/nomor paten, dan judul invensi.
Sementara, dalam Pasal 3 dijelaskan Menteri Kesehatan aman menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Favipiravir dan atas nama Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Industri farmasi sebagaimana dimaksud, melaksanakan tugas sebagai pelaksana paten obat Favipirapir secara terbatas, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan bersifat nonkomersial.
Syarat industri farmasi yang ditunjuk adalah memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten, tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain, dan memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 4 ditetapkan industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir. Dan pada Pasal 5 disebutkan pemberian imbalan dilaksanakan setiap tahun serta dilaksanakan sesuai jangka waktu. Perpres itu ditandatangani Presiden 10 November 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sumber: Menham
Jurnalis: Noe