SHARE NOW

Sandiaga Uno Gugat 3 (Tiga) Perusahaan Penyalahguna BMN

TVSidoarjo – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui Menterinya, DR. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A. menggugat 3 (tiga) perusahaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diantaranya PT. Grahalintas Properti, PT. Indosat Tbk (ISAT) dan PT. Sisindosat Lintasbuana.

Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan gugatan ini berhubungan dengan pemanfaatan tanah milik negara yang dikerjasamakan dengan PT. Grahalintas Properti.

“Bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (dahulu Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dengan PT. Grahalintas Properti,” tuturnya, ketika dikonfirmasi oleh wartawan, Sabtu (19/12/2021).

Namun, terkait dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan BMN ini, lanjutnya, Kemenparekraf justru diperintahkan agar perjanjian kerja sama harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Temuan yang dimaksud adalah laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2010 Nomor 105C/HP/XVI/2011 tanggal 20 Mei 2011, kemudian laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2014 Nomor 133C/HP/XVI/05/2015 tanggal 22 Mei 2015 dan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 Nomor 94B/HP/XVI/05/2019 tanggal 17 Mei 2019, serta Surat Menteri KeuanganNomor S-489/MK.6/2013, tanggal 25 Oktober 2013,” beber I Gusti Ayu Dewi.

Sementara itu, dalam petitumnya, Sandiaga Uno meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta meminta pengadilan untuk menyatakan sah dan mengikat bagi penggugat dan tergugat terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK yang disebutkan sebelumnya.

Sumber : kabirokomkemenparekraf

Jurnalis : DIM

NEWSTICKER
No post ...