Sembunyikan Kasus Covid, Amazon didenda 7.1 Miliar
Perusahaan teknologi Amazon di hukum membayar denda sebesar 500.000 US$ atau setara dengan Rp 7.1 miliar. Denda ini diberikan oleh pemerintah California kepada Amazon karena perusahaan tersebut kedapatan telah menyembunyikan jumlah kasus Covid-19 yang terjadi di perusahaan tersebut.
Dalam sebuah siaran pers, Rob Bonta selaku Jaksa Agung California mengatakan pemberian denda terhadap Amazon setelah adanya pengaduan yang ditujukan kepada perusahaan tersebut. Dikatakan bahwa Amazon tidak memberi tahu dengan benar tentang kasus Covid-19 yang terjadi di perusahaan kepada para pekerja Gudang dan Lembaga kesehatan setempat.
Dikabarkan pihak Amazon telah setuju untuk membayar denda tersebut serta memperbaiki cara penanganan Covid-19 di perusahaan mereka. Amazon memang telah banyak mendapatkan kritik karena buruknya penanganan perusahaan terhadap pekerja selama pandemi.
LA Times melaporkan kasus denda yang diterima oleh Amazon merupakan kasus denda pertama terkait undang-undang “hak untuk tahu” Covid California (AB 685). Undang-undang yang disahkan tahun lalu tersebut berisi bahwa perusahaan diwajibkan memberi tahu pekerja yang berpotensi terpapar Covid-19 dalam kurun waktu satu hari. Selain itu perusahaan juga harus melaporkan nomor kasus Covid-19 ke Lembaga kesehatan setempat dalam waktu 48 jam jika ada pegawainya positif terpapar.
“Ketika bangsa kita terus memerangi pandemi, sangat penting bagi bisnis untuk melakukan bagian mereka untuk melindungi pekerja sekarang – dan terutama selama musim liburan ini,” kata Bonta dalam siaran persnya.
“Warga California memiliki hak untuk mengetahui tentang potensi paparan virus corona untuk melindungi diri mereka sendiri, keluarga mereka, dan komunitas mereka,” tambahnya lagi.
Jurnalis: Gilang