Sidoarjo – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut, maupun udara di seluruh Indonesia Secara garis besar, SE mengatur sejumlah syarat atau dokumen yang harus dimiliki pelaku perjalanan. Adapun, aturan pada SE Nomor 21 ini mulai berlaku sejak 21 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga. Berikut rincian peraturannya:
Menurut Wiku Adisasmito, perjalanan ke daerah berstatus level 1 dan level 2 di luar Jawa-Bali untuk semua moda transportasi wajib menunjukkan satu dokumen saja. “Tes PCR untuk beberapa kebutuhan, diantaranya naik pesawat, surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Anak – anak juga diperbolehkan naik pesawat namun wajib test PCR terlebih dahulu. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyatakan kelayakan tes RT PCR atau rapid antigen dilakukan kepada anak-anak. Keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat. Juga berlaku untuk syarat bepergian ke luar Jawa-Bali hasil negatif tes RT PCR atau hasil negatif rapid tes antigen sebelum keberangkatan, Perjalanan di delapan wilayah aglomerasi di Indonesia, Syarat perjalanan sopir logistic juga wajib tes RT PCR atau minimal rapid tes antigen” Ungkapnya.
“Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orangtua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya terutama untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan dia tak bisa menerima vaksin Covid-19 diperbolehkan untuk tidak menunjukkan dokumen vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan yang dipilih. Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat” Pungkasnya. (noe)
@pemkabsidoarjo @ahmadmuhdlorali @h_subandi_sh @dprd.sidoarjo @sasha.budi @khofifah.ip @emildardak @ericahyadi_@htanoko @mimikidayana @jokowi @prabowo
#beritasidoarjo #sidoarjo #bupati #bupatisidoarjo #infosidoarjo #seputarsidoarjo #dolansidoarjo #perkembangansidoarjo #infolintassidoarjo #netizenpositif #pembkabsidoarjo #sidoarjosehat #sidoarjo #Positif #tvsidoarjo #netizen #berita #news #populer #terkini #terupdate #tercepat #viral #publikasi