Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari atau mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021. Kebijakan ini juga mengatur syarat perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Kebijakan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM level 1-3
Pesawat: Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosisi pertama, Wajib menunjukkan hasil tes PCR negative (H-2)
Kereta api, Mobil pribadi, Bus, Sepeda motor dan Kapal laut: Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, Wajib mnunjukkan hasil tes antigen non-reaktif (H-1)
Kendaraan logistik dan transportasi barang: Untuk sopir yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari. Untuk sopir yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, antigen akan berlaku selama 7 hari. Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1×24 jam.
Sumber: Kompas.com /bunga
@pemkabsidoarjo @ahmadmuhdlorali @h_subandi_sh @dprd.sidoarjo @sasha.budi
@khofifah.ip @emildardak @ericahyadi_
@htanoko @mimikidayana
#beritasidoarjo #sidoarjo #bupati #bupatisidoarjo #infosidoarjo #seputarsidoarjo #dolansidoarjo #perkembangansidoarjo
#infolintassidoarjo #netizenpositif #pembkabsidoarjo #sidoarjosehat #sidoarjo #Positif #tvsidoarjo #netizen #berita #news
#populer #terkini #terupdate #tercepat #viral #publikasi