Terduga pelaku tabrak lari disertai pembunuhan berencana di Nagreg Bandung ternyata oknum TNI AD. Mereka adalah Kolonel Infantri P, Korem Gorontalo. Kopral Dua DA, Kodim Gunung Kidul dan Kopral Dua A Kodim Demak.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis dari dua aturan hukum yang berbeda. Pertama, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan kedua, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan pemecatan dari kesatuan,” ujar Prantara Jumat (24/12/2021).
Setelah ditabrak dua sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) dimasukkan mobil dan dibuang para oknum. Keduanya ditemukan secara terpisah di aliran Sungai Serayu. Handi dibuang penabrak ke Sungai Serayu, Banyumas. Sedangkan Salsabila dibuang oleh penabrak di daerah Cilacap. Kedua jenazah pasangan sejoli ini ditemukan pada Sabtu (11/12/2021).
Kabid Dokkes Polda Jateng, Kombes Pol dr Summy Hastry memastikan, Salsabila tewas sesaat setelah kecelakaan di kawasan Nagreg. Pada jasad Salsabila ditemukan luka parah di bagian kepala diduga akibat benturan keras. “Dari luka-luka yang kita periksa, jasad wanita waktu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di tempat kejadian (TKP),” kata dr Hastry, Kamis (23/12/2021).
“Karena luka-lukanya ada di kepala bagian belakang sampai depan itu parah dan dicek patah tulang tengkorak bawah. Sehingga saya yakin tewas di tempat waktu kejadian,” ungkapnya.
Sedangkan Handi Saputra dipastikan dibuang ke sungai masih dalam keadaan hidup hingga akhirnya tewas.
Sumber : bbs
Jurnalis : KWA