Tiga warga Sleman, Yogyakarta berinisial S, M dan W terciduk Satpol PP usai memberi uang Rp 1.000 ke manusia silver di Jalan Raya Solo-Yogyakarta, Maguwoharjo, Sleman pada Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketiga warga tersebut disidang di Pengadilan Negeri Sleman karena telah melanggar larangan pemberian uang kepada gelandangan atau pengemis yang sesuai dengan aturan Perda 1/2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang/Lembaga/Badan hukum dilarang memberi uang/barang kepada gelandangan pengemis di tempat umum. Ketiga terdakwa masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 50.000 atau subsider dua hari kurungan penjara.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Pol PP DI Yogyakarta, Nur Hidayat mengatakan bahwa ketiga terdakwa terciduk memberi uang ke manusia silver dan menjelaskan bahwa dalam pasal 24 ayat (5) disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar pasal 22 diancam hukuman pidana kurungan paling lama 10 hari dan/atau dendan paling banyak Rp 1 juta.
“Terlepas dari pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY. Karena, bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama,” ungkap Nur.
Jika ada masyarakat yang ingin bersedekah, dihimbau untuk menyalurkan rejekinya ke Lembaga-lembaga sosial dan tidak memberikan langsung ke pengemis di jalan
Sumber: infojogjakarta
Sumber foto: puspensos
Jurnalis: Bunga