TVSidoarjo – Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, dituntut hukuman mati. Jaksa menilai hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Herry Wirawan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) juga memberikan hukuman tambahan kepada Herry Wirawan berupa hukuman kebiri kimia dan restitusi.
Lebih lanjut Asep N. Mulyana bersama Tim JPU meminta majelis hakim agar membekukan, mencabut dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dimiliki oleh Herry Wirawan. Selain itu dalam tuntutannya JPU juga meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar 500 juta rupiah dengan subsidair 1 tahun kurungan serta membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp. 331.527.186.
Sumber: BBS
Jurnalis: Wiji